close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juniver Girsang selaku kuasa hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor. Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Juniver Girsang selaku kuasa hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor. Alinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Rabu, 04 Januari 2023 21:10

Pengacara terdakwa Tumanggor ungkap pertimbangan ajukan banding vonis kasus migor

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kepada Master Parulian Tumanggor.
swipe

Kuasa hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas tuntutan majelis hakim kepada kliennya. Master Parulian merupakan salah satu terdakwa dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau kasus minyak goreng.

Dalam sidang putusan hari ini (4/1) di PN Jakarta Pusat, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kepada Master Parulian.

"Kami cermati putusan ini, ada pertimbangan yang menurut kami menjadi dasar kami nanti untuk segera mengajukan banding," kata Juniver Girsang selaku kuasa hukum Master Parulian usai persidangan, Rabu (4/1).

Juniver mengungkapkan, pertimbangan pertama yaitu dalam putusan dinyatakan, terjadinya kelangkaan minyak goreng bukan karena perbuatan pengusaha. Namun, disebabkan kebijakan pemerintah yang melawan pasar dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET).

Kedua, putusan majelis dengan tegas menyatakan, jaksa penuntut umum mendakwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Namun, selain tuntutan pidana kurungan, jaksa juga menuntut kliennya membayar uang pengganti sebesar Rp10,98 triliun subsider enam tahun.

"Kita melihat analisa hakim, tidak ada kerugian keuangan negara, karena ini adalah kebijakan," ujar dia.

Pertimbangan berikutnya, lanjut Juniver, ada perbedaan antara majelis hakim dalam mengambil keputusan. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Namun, menurut Juniver, beban kerugian yang dijatuhkan pada korporasi dalam tuntutan jaksa dinilai tidak jelas besaran nilainya yang harus dipertanggungjawabkan oleh setiap perusahaan. Juniver menilai, jaksa terlalu menggebu-gebu dalam mendakwa para terdakwa dengan nilai kerugian hingga belasan triliun rupiah.

"Langkah berikutnya, kami akan berdiskusi dengan klien kami, pertimbangan majelis ini tentu akan kami cermati lagi, karena ada hal-hal khusus yang kami katakan dari awal, masalah kelangkaan migor ini karena kebijakan yang salah dari pemerintah, bukan karena pengusaha ekspor yang berlebihan," tutur Juniver.

Selain Master Parulian, empat terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni penasihat kebijakan/analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre Togar Sitanggang masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kelima terdakwa dalam perkara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan